Sekedar sharing pengalaman saya menguruskan ijazah SD milik putra dari salah seorang teman saya.
Syarat-syarat pengurusan ijazah yang hilang :
- Surat Permohonan dari Kepala Sekolah (Surat Keterangan)
- Surat Keterangan dari Kepolisian (Surat Kehilangan) –> mengurus surat ini di (daerah/kota) tempat hilangnya ijazah
- Foto Copy STTB
- Foto Copy Induk Sekolah (FC. Buku Induk Sekolah, hanya bagian yang ada identitas siswa tersebut)
- Foto Hitam Putih 2 lembar –> untuk nantinya di tempel di ijazah pengganti
- Surat Pernyataan dari Siswa yang kehilangan
* Untuk jaga-jaga, sebaiknya buat rangkap 3 utk masing-masing fotocopy diatas
Contoh Format Surat Pernyataan dari Siswa yang kehilangan sbb :
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : ……….
Tempat, Tanggal Lahir : ……….
Alamat : ……….
Nama Orang Tua : ……….Menerangkan bahwa telah kehilangan ijazah SD (SD Muhammadiyah 107 Surabaya) tahun ajaran 2007.
Demikian keterangan ini saya buat sesuai dengan apa adanya.
Surabaya, 17 Januari 2011
Hormat Saya,
…….tanda tangan disini……..(Nama Siswa yg kehilangan)
Adapun Alur Pengurusannya sbb :
- Ke Sekolah (SD/SMP/SMA) asal untuk memenuhi persyaratan-persayaratan di atas
- Bawa persyaratan2 tersebut ke Dinas Pendidikan Tingkat Kecamatan (Dinas Cabang)
- Lalu ke Dinas Pendidikan tingkat Kabupaten (utk ambil formulir, dll)
- Lalu ke Sekolah asal untuk mengisi Blanko Ijazah & minta tanda tangan kepala sekolah
- Minta tanda tangan ke Dinas Cabang (Dinas Pendidikan Tingkat Kecamatan)
- Minta tanda tangan ke Dinas Pendidikan Tingkat Kabupaten
- Tunggu Ijazah Keluar. Selesai
Oiya, selama pengurusan ini, Siswa yang bersangkutan tidak perlu ikut. Dan mengenai biaya, jika tidak diminta maka ga usah dikasih… tetapi jika diminta, maka tanya aja langsung berapa biaya yang diminta.
Pengalaman saya mengurus ini, biaya itu diminta ketika Dinas Cabang (klo tdk salah diminta 3.000 rupiah) dan ketika ambil Formulir (lebih tepatnya Blanko Ijazah Pengganti) di Dinas Pendidikan Kabupaten tp yg ini saya ga tau biayanya krn kebetulan teman saya yg mengambilkan.
Semoga bermanfaat…
Filed under: Tulisanku
Trackback Uri



@Belz : waduh maaf, klo kasusnya seperti ini saya kurang tau cara pengurusannya. Mungkin Anda bisa langsung ke kantor Dinas Pendidikan Tingkat Kecamatan (Dinas Cabang) untuk menanyakan perihal kasus Anda tersebut. Semoga Anda mendapatkan solusinya…
hasil ijazah pengganti itu,, sama atau tidak dengan ijazah yang hilang….???? bentuk dan formatnya. thanks.
hasil ijazah pengganti apakah sama dengan ijazah yang hilang, thanks
@hery : tidak sama. Sebenarnya itu lebih mirip seperti sertifikat (klo istilah saya lho…) daripada ijazah, krn ijazah pengganti tsb menandakan bahwa kita telah lulus sekolah & ijazah sekolahnya yg asli hilang. Kurang lebihnya begitu…
nunggu ijazahnya jadi berapa hari ato minggu ato bln ya???
thanx….
misal sekolah sd saya telah di regroubing, dan saya jg tdk ingta no induk, apalago fc sttb krna smua hilang pada waktu saya pindahan. sd sy di balikpapan.dan skrg sy di jogja. ada solusi?
Bentuk ijazah pengganti itu seperti apa, bahannya mas, apa kertas biasa seperti kertas A4 (tipis) atau bahannya seperti bahan ijazah (tebal) ???
@jack : Biasanya sih hanya dalam beberapa hari sudah selesai kok..
@rendi : waduh… klo begitu kasusnya saya kurang paham mas… ada baiknya mas rendi langsung menanyakan (mencari informasi) kepada petugas di Dinas Pendidikan Tingkat Kecamatan (Dinas Cabang). Semoga mendapatkan solusi terbaik mas…
@ratna : bahannya seperti ijazah (tebal)
kl mengurus sttb apakah juga sama?? soalnya sttb saya d keluarkan dari departeemen agama???? tolong pencerahanya..
permisi saya jg mw share……saya kehilangan ijazah sd-stm dan meninggalkan foto copynya saja…menurtut pihak sekolah saya kalo ijazah tidak bisa di ganti hanya menggunakan surat keterangan dari pihak sekolah dan kalo menurut saya.surat keterangan itu tidak bernilai dengan ijazah asli.seperti layaknya perusahaan menjaminkan atau meminta ijazah asli kita untuk jaminan….kalau pun ada yang lebih tau tentang ini kasih tau ya?
thx
@khoiri : mohon maaf, klo untuk ijazah dari Depag saya belum tau apakah sama atau tidak prosedurnya. Mungkin bisa mencari petunjuk awal dgn bertanya ke sekolah atau mencari info ke dinas pendidikan setempat. Semoga nanti mendapatkan informasi yg akurat disana.
@leonard k. : memang benar, ada yg perlu dipahami disini, bahwa sebenarnya IJAZAH kita itu cuman ada 1 (SATU) di dunia ini… jadi klo hilang ya tidak ada gantinya… pemerintah pun (dlm hal ini DikNas) tidak memiliki copy-an ijazah kita, dan pemerintah pun TIDAK BISA mengeluarkan IJAZAH yg sama persis utk SATU orang.
SEHINGGA jika ijazah kita hilang, MAKA yg bisa kita usahakan adalah hanya dengan membuat ijazah penggantinya (yang tentu saja tidak sama dgn ijazah asli) yang sebenarnya ini adalah surat keterangan bahwa kita sebenarnya memiliki ijazah tetapi kemudian hilang krn suatu hal.
Klo untuk melamar pekerjaan, selama ada fotocopy ijazah yg telah dilegailsir, maka sebenarnya ijazah asli juga tidak terlalu diperlukan… kecuali perusahaan tempat kita melamar kerja meminta ijazah asli tsb. Dan jika ini yg terjadi, maka sertakan saja ijazah penggantinya tsb… semestinya sih perusahaan itu bisa memakluminya…
Tetapi klo kita tidak mau membuat ijazah pengganti, maka itu berarti kita tidak memiliki bukti otentik bahwa kita memang benar-benar dulunya mempunyai ijazah tsb….
So ? You have the choice, right ?!?
saya juga maw nanya ni masbro……gimna klo kitamw mnyambung keperguruan tinggi klo ijazah kita hilang,,,,,biasa nya ko kita mndaftar d sebuah universitas harus melampirkan ijazah asli sebagai bukti otentik…. trimaksih
Tlong dong ksih sran gmna cra ngurusnya sy khlngan ijazah sd/smp/smu ..tp foto kopinya semua ada ..bgaimn Cara ngurusnya
saya rasa tidak se ribet ini..
saya pernah kehilangan ijazah smp dan sma.
pertama datang ke sekolah dulu sambil membawa bukti kalau lulus dari sekolah tsb.
kedua datang ke kapolsek untuk minta surat keterangan kehilangan.
ketiga balik ke sekolah tsb.
tunggu infonya dari sekolah.
beres.
tapi bentuk ijasahnya tidak sama dengan yang asli, tp berlaku kok
@oma_zx : jika ijazah yg asli hilang, tetapi sudah diuruskan penggantinya & sudah keluar ijazah penggantinya, maka gunakan saja yg ini krn sama2 otentiknya kok… don’t worry…
@bahar : wah mas… silahkan baca lagi artikel diatas mas… kan sudah saya jelaskan syarat2 yg dibutuhkan & urutan pengurusannya jika mau diurus sendiri… semoga bermanfaat.
@Niigata : wah, anda mestinya bersyukur mas.. karena itu berarti sekolah anda yg membantu menguruskannya untuk anda. jadi urusan ke Dinas dan lain2nya sekolah anda yg menguruskannya untuk anda. Klo boleh tau mas Niigata, butuh waktu berapa lama sampai ijazah penggantinya keluar ?
Yang saya tulis diatas adalah bagi yg ingin mengurus sendiri semua prosesnya dan jika mengurus sendiri seperti yg saya jelaskan diatas, waktu yg dibutuhkan bisa hanya 2 hari saja (dgn catatan orang2 di dinas pendidikan yg membubuhkan tanda tangan ada semua/tidak berhalangan ketika kita kesana), atau pengalaman saya dulu sekitar 3 atau 4 hari karena kebetulan pak kepala dinas-nya lagi ada urusan keluar sehingga tidak bisa tanda tangan dan mengharuskan berkasnya menginap di kantor dinas tsb… Semoga memperjelas.
ya sedih banget baru kemaren we kehilangan ijazah we… masa ada orang yang tega ngambil tas we sellagi we shalat di mesjid… mudah2an oran yang ngambil di balikan hatinya oleh allah sehingga mau mengembalikan ijzah we… karena mungkin untuk dia tidak berharga tapi untuk we berharga banget…
@deendi: Aamiin.. banyak2 berdoa sama Alloh saja mas, mumpung masih bulan ramadhan nih… semoga ijazahnya dapat kembali lagi..
mau tanya klo SKHU sd yang hilang cara urus nya gi mana????
bagaimana jika fc nya masih ada, trus aku bawa ketukang pembuat ijazah, biar dibuatkan ijazah mirip aslinya dengan nomor yang tetap sama dengan ijazah kita..???
kira2 ijazah saya tetap bisa digunakan gak, terutama untuk mendaftar cpns,?? karena kan nomornya tetap sama..?? mohon jawabannya..
@Iman : mohon maaf baru bisa membalas sekarang… Saya tidak tahu apakah ijazah “aspal” tsb bisa digunakan atau tidak. Klo saya lebih memilih jalur yg resmi saja dari pada yg “beresiko” dipermasalahkan di kemudian hari… itu sekedar pendapat pribadi saya lho… Karena saya bukan PNS dan sampai saat ini masih tidak berminat untuk mendaftar CPNS
Bagaimana kalau orang yang hilang ……bentuk keterangannya dari mana ?
k .. waktu smp nih aku pernah coret nama ayahku di ijasah sdku karena nama ayah yang tercantum di ijazah kakaku beda jadi kukirain salah so aku coret aja ternyata itu menyebabkan ijasah saya rusak dan harus diganti,,apakah benar harus diganti
@UPHI : waduh, saya tidak tahu apakah memang benar harus diganti atau tidak. Silahkan dikonsultasikan dengan pihak yang lebih mengetahuinya ya… misal pihak sekolah atau dinas Pendidikan Cabang… Semoga bermanfaat.
Apakah perlu materai pada surat pernyataan?
stlh semua dilakukan, brp lama waktu dinas buat nerbitin?
makasih min, dijawab ya, urgent nih
kasus saya juga sama mas bro,apalagi sekarang marak outsourcing yg selalu ijazah buat jaminan sedangkan ijazah saya ilang matilah saya,..apakah ijazah pengganti bisa buat jaminan gak,brapa lama jadinya kira2? thanks mas bro
klo yg menghilangkan dari sekolahannya gimana??
contoh klo sekolah pernah terkena musibah misalnya kebanjiran atau kebakaran dan arsip2 yg ada hilang n rusak namun dari pihak sekolah tidak mengurusnya sedangkan kita mau mengurus ijasah karena hilang
@Bara : Saya lupa apakah dulu itu dengan materai atau tidak. Lebih validnya sih pakai materai. InsyaAllah seingat saya tidak sampai 1 minggu (asal ga ada yg mempersulit kita lho…), saya lupa tepatnya berapa hari tp yg jelas tidak sampai seminggu sudah bisa diambil pengganti ijazah yg hilang tsb.
@romy : sudah semestinya sih bisa, karena itu sama otentiknya (asli-nya) dengan ijazah kita yg hilang. Kan sama2 diterbitkan oleh Diknas juga. Malah aneh klo ada yg menolak ijazah pengganti tsb.
@Lisa R: klo yg menghilangkan adalah pihak sekolah, maka sudah semestinya yang menguruskan adalah pihak sekolah. Ini baru namanya sekolah yg bertanggung jawab. Tapi misal pihak sekolah tidak mau mengurusnya, maka anda bisa mengurusnya sendiri dengan langkah-langkah seperti yg saya jelaskan di tulisan ini. Coba minta surat Kehilangannya (yg dari kepolisian) agar sekolah yg mengurus krn hilangnya kan disekolah, setelah itu baru silahkan anda mengurus sisanya… Semoga membantu.
Kalau mau legalisir, tapi ijazah asli hilang. Apa harus menunggu pengganti ijazah terbit?
@Khazimi : Maaf, saya kurang tau apakah harus menyertakan ijazah asli atau tidak saat legalisir. Silahkan anda tanyakan langsung ke sekolah anda yah.. Makasih sudah mampir.